Tentang Kami Kesiswaan SMK Negeri 2 Sragen

 Apa itu Kesiswaan

Kesiswaan adalah bagian dimana pengurusan segala hal yang berkaitan dengan siswa, pembinaan sekolah mulai dari penerimaan siswa, pembinaan siswa berasal di sekolah, sampai dengan dengan siswa menamatkan pendidikannya. Dimulai dari penciptaan suasana yang kondusif terhadap berlangsungnya proses belajar mengajar yang efektif.

Pelayanan Kesiswaan adalah suatu layanan yang memusatkan perhatian pada pengaturan, pengawasan, dan layanan siswa baik di kelas maupun di luar kelas seperti: pendaftaran, pengenalan, layanan individual pengembangan keseluruhan kemampuan, minat, kebutuhan sampai ia matang di sekolah .

Kesiswaan memiliki tujuan adalah untuk mengatur berbagai kegiatan dalam bidang kesiswaan agar dalam kegiatan pembelajaran di sekolah dapat berjalan dengan tertib, teratur, dan lancar, serta dapat mecapai tujuan pendidikan di sekolah tersebut.

Sedangkan fungsi dari kesiswaan adalah sebagai wahana bagi siswa untuk mengembangkan diri seoptimal mungkin, baik yang berkenaan dengan segi-segi individualisnya, segi sosial, aspirasi kebutuhan dan segi-segi potensi siswa lainnya .

Ada empat prinsip dasar dalam kesiswaan :

  1. Siswa harus diperlakukan sebagai subyek dan bukan objek, sehingga harus didorong untuk ikut berperan serta dalam setiap perencanaan dan pengambilan keputusan yang terkait kegiatan mereka.
  2. Kondisi siswa sangat beragam, ditinjau dari kondisi fisik, kemampuan intelektual, sosial emosional, minat, dan seterusnya. Oleh karena itu butuh wahana kegiatan yang beragam untuk mengembangkan kemampuan anak secara optimal.
  3. Siswa hanya termotivasi belajar, jika mereka menyenangi apa yang diajarkan dan
  4. Pengembangan potensi siswa tidak hanya menyangkut ranah kognitif, tetapi juga ranah afektif, dan psikomotorik.

Adapun beberapa prinsip tentang kewajiban siswa yang harus diikuti dan dipatuhi oleh siswa berikut ini, yaitu :

  1. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali siswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku
  2. Mamatuhi ketentuan peraturan yang berlaku
  3. Menghormati tenaga kependidikan
  4. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan ketertiban serta keamana sekolah yang bersangkutan.

Pages